Senin, 25 Januari 2010

bank

2. Perbandingan Kedudukan, Tugas, Fungsi serta Kewenangan Bank Indonesia menurut UU No. 13 Tahun 1968 dan UU No. 3 Tahun 2004

UU No 3 TAhun 2004
Kedudukan
“Pasal 4
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini

Kewenangan
“Pasal 10
(1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang:
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
b. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan car-acara yang termasuk tapi tidak terbatas pada
1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
2) penetapan tingkat diskonto;
3) penetapan cadangan wajib minimum;
4) pengaturan kredit atau pembiayaan.

Fungsi
“Pasal 52
(1) Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.




Tugas
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilaryang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
- menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- mengatur dan mengawasi bank. Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien


UU no 13 tahun 1968

Kedudukan
Pasal 1.
(1) Dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu Bank Sentral di Indonesia
(2) Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum , yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, terhadap Bank Indonesia berlaku segala macam hukum Indonesia.
Kewenangan
Pasal 33
(1) Bank dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana-dana oleh Lembaga-lembaga Keuangan, kecuali Badan-badan Asuransi.
(2) Lembaga-lembaga termaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti petunjuk dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.


- Dibidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah oleh Bank Sentral hanya dilakukan dalam batas-batas Anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Di bidang perkreditan. Bank Sentral dan perbankan pada umumnya diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana kredit
- Dibidang Devisa. Dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Sentral menyusun rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha-usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional.
- Dibidang Pembinaan dan Pengawasan Bank. Bank Sentral berkewajiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan di Indonesia, baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likwiditas dan solvabilitas bank maupun dan sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank..

Fungsi
Pasal 34
(1) Bank bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah.
(2) Bank menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(3) Bank membantu Pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang Negara, penata-usahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal ini Bank tidak memperhitungkan biaya-biaya.

Tugas
Pasal 7.
Tugas pokok Bank adalah membantu Pemerintah dalam:
a. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja; guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar