LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 33 ayat 1-5
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
LEMBAGA NEGARA
1. Mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
LEMBAGA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pasal 30 ayat 2-5
1. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
2. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
4. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
LEMBAGA PENDIDIKAN
1. Memakai seragam yang telah ditetapkan
2. Dilarang membawa senjataa tajam.
3. Dilarang makan/minum di dalam kelas pada jam belajar.
4. Masuk tanpa keterangan sebanyak 3x, orang tua akan dipanggil dan diskors selama seminggu.
5. Dilarang membunyikan HP pada jam belajar.
6. Dilarang membawa mainan dan barang-barang lain yang dapat mengganggu konsentrasi belajar.
7. Wajib mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
8. Dilarang memakai perhiasan emas/berharga ke sekolah.
9. Tidak membuat gaduh dan mengotori lingkungan sekolah, melainkan ikut merawat
dan menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
10. Dilarang merokok di area sekolah
11. Dilarang berkuku panjang, bertato, mengecat kuku dan rambut
12. Siswa laki-laki tidak boleh berambut panjang/gondrong, berkuncir, dan tidak
memakai kalung/anting/gelang
14. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila disisir ke depan melebihi alis mata, ke samping melebihi daun telinga, dan ke belakang melebihi kerah baju
15. Siswa perempuan tidak memakai make-up/sejenisnya secara berlebihan
16. Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus melaporkan diri kepada guru piket dan meminta diizinkan masuk
17. Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas
18. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas
19. Pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju rumah, kecuali bagi yang mengikuti ekstrakurikuler/kegiatan sekolah lainnya
20. Pada waktu pulang, siswa dilarang nongkrong di tepi-tepi jalan/tempat-tempat tertentu
21. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban kelas
22. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas
23. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, toilet, halaman sekolah, tamn sekolah, dan lingkungan sekolah
24. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
25. Setiap siswa hadir minimal 90% dari seluruh hari belajar
26. Setiap siswa wajib membayar iuran SPP selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan
27. Setiap siswa yang berhalangan hadir harus membawa surat keterangan dari orang tua/menelepon sekolah
18. Setiap siswa membayar/melunasi sumbangan lainnya yang ditetapkan sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan
LEMBAGA PERKAWINAN
Agama Islam
1. Adanya pernyataan (akad) dari pihak wali perempuan.
Misalnya, “saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama….”. Kemudian dijawab oleh mempelai laki-laki, “saya terima nikah….”
2. Adanya wali (dari pihak perempuan)
3. Dua orang saksi
4. Mahar
Agama Protestan
1. Dianggap syah jika diberkati oleh pengurus/pelayan gereja, umumnya pendeta
2. Dalam keadaan darurat/pendeta berhalangan, pemberkatan nikah dapat dilaksanakan oleh Guru (Pemimpin) Jemaat, bahkan oleh Penatua.
3. Pernikahan yang monogami
4. Melarang perceraian karena apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia
Agama Katolik
1. Status bebas ke-2 pihak
2. Kebebasan ke-2 pihak
3. Janji setia ke-2 pihak
4. Tidak dapat diceraikan oleh siapapun, kecuali oleh kematian, yang disebut sebagai sifat tak terceraikan
Agama Hindu
1. Berlangsung setelah memasuki tahapan kehidupan yang ke-2 yang disebut Grhasta Asrama
2. Dituntut untuk berbuat lebih banyak serta tanggung jawab
3. Melaksanakan Dharma Sastra, Kama Sastra, dan Antha Sastra
Agama Budha
1. Memiliki kesamaan keyakinan
2. Memiliki kesamaan etika/moral
3. Memiliki pendidikan yang sama
4. Memiliki kesamaan dalam hal keterampilan/keahlian
5. Memiliki kebijaksanaan yang sama
6. Memiliki kematangan emosional yang sama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar