Senin, 25 Januari 2010

reksadana syariah

A. PENGERTIAN
Reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedangkan, reksa dana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
Jadi reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa dana.
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.





B. KEGIATAN INVESTASI REKSA DANA SYARIAH
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.


C. MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA SYARIAH
1. Mekanisme operasional dalam reksa dana syariah terdiri atas :
a. antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah ;

b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.

2. Karakteristik sistem mudarabah :
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal;
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan;
c. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith);


D. HUBUNGAN DAN HAK PEMODAL
1. Akad antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan secara wakalah;
2. Dengan akad wakalah, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus;
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksa dana syariah
4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksa dana syariah;
5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksa dana syariah melalui manajer investasi;
6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut;
7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian;
Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksa dana syariah.





E. HAK DAN KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN
BANK KUSTODIAN
1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus;
2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung nilai aktiva bersih per-unit penyertaan dalam reksa dana syariah untuk setiap hari bursa;
3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksa dana syariah;
4. Dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan amanat dari pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka manajer investasi dan/atau bank kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.


F. TUGAS DAN KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI
Manajer investasi berkewajiban untuk :
a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus;
b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
c. Melakukan pengembalian dana unit penyertaan;
d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.



G. TUGAS DAN KEWAJIBAN BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian berkewajiban untuk :
a. Memeberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksa dana;
b. Menghitung nilai aktiva bersih dari unit penyertaan setiap hari bursa;
c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana atas perintah manajer investasi;
d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat,d an identitas lainnya dari para pemodal;
e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak;
f. Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.


H. KONDISI EMITEN YANG TIDAK LAYAK
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh reksa dana syariah :
a. Apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b. Apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%);
c. Apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang islami.






I. KEUNTUNGAN INVESTASI MELALUI REKSA DANA SYARIAH
1. Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
2. Kemudahan Investasi
Reksa dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
3. Efisiensi biaya dan waktu
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4. Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
5. Transparansi Informasi
Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
J. PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksa dana syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal;
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram);
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah adalah:
a. Dari saham dapat berupa:
o Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
o Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
o Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
b. Dari obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
o Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c. Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
o Bagi hasil yang diterima dari issuer
d. Dari deposito dapat berupa:
o Bagi hasil yang diterima dari bank-bank syarah.
4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh bank kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional;
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar